Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Tangis Baiq Nuril Pecah Saat Bacakan Surat untuk Jokowi

image-gnews
Baiq Nuril menangis saat membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti.
Baiq Nuril menangis saat membacakan surat untuk Presiden Joko Widodo di Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 15 Juni 2019. Baiq Nuril, guru perempuan yang dipidanakan karena merekam percakapan mesum kepala sekolah, berharap Presiden Joko Widodo memberikan amnesti setelah upaya peninjauan kembali (PK) ditolak Mahkamah Agung. TEMPO/Subekti.
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Terpidana pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Baiq Nuril Maknun, tak kuasa menahan tangisnya saat membacakan surat yang ia tulis untuk Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dalam suratnya, ia bercerita tentang awal mula kasus yang menjeratnya dan harapan agar presiden mengabulkan permohonan amnestinya.

Baca: Pagi Ini Baiq Nuril Serahkan Petisi Dukung Jokowi Beri Amnesti

Surat ini ia serahkan terlebih dahulu pada Kepala Kantor Staf Presiden Moeldoko. Surat pribadi itu ia berikan bersama dengan ribuan surat dukungan dari masyarakat agar Jokowi memberikan amnesti.

"Yang mulia Bapak Presiden, kasus yang menimpa saya terjadi mulai dari tahun 2013. 'Teror' yang dilakukan oleh atasan saya terjadi berulang kali, bukan hanya melalui pembicaraan telepon, tapi juga saat perjumpaan langsung," kata Nuril di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 15 Juli 2019.

Ia lalu menceritakan bentuk-bentuk dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh mantan atasannya di SMAN 7 Mataram. Saat ini lah tangis ibu tiga anak tersebut pecah.

Dalam suratnya, Nuril juga menceritakan dampak kasus yang menjeratnya ini kepada kehidupan keluarganya. Menurut dia, suaminya harus kehilangan pekerjaan lantaran menjaga anak-anak saat dirinya menjalani proses persidangan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Nuril menuturkan ia tidak memiliki niat untuk mempermalukan seseorang saat memutuskan merekam percakapan mesum atasannya itu. Rekaman itu ia buat sekadar untuk mewanti-wanti atasannya agar tidak menjalankan niatnya.

"Jika kemudian atasan saya benar-benar “memaksa” saya untuk melakukan hasrat bejatnya, dengan terpaksa, akan saya katakan padanya saya merekam apa yang dia katakan," katanya.

Nuril menuturkan, yang ia perjuangkan saat ini bukan semata-mata demi dirinya sendiri. "Perjuangan ini adalah perjuangan untuk menegakkan harkat martabat kemanusiaan di negara tercinta ini," ucapnya.

Baca: Kasus Baiq Nuril, Pemerintah Pertimbangkan Tinjau Ulang UU ITE

Atas dasar itu, Nuril berharap Jokowi mau memberikan amnesti dan segera menyurati Dewan Perwakilan Rakyat untuk meminta pertimbangannya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.


Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

9 hari lalu

Polisi menangkap empat tersangka yang mempromosikan judi online lewat channel YouTube Bos Zaki atau @dzakki594. Kamis, 25 April 2024
Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online


Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Ilustrasi hoaks atau fake news. Shutterstock
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran


3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

10 hari lalu

Ilustrasi Judi Online (Tempo)
3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.


Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Galih Noval Aji Prakoso ditangkap polisi pada 22 April 2024 karena unggahan video di TikTok @galihloss3 soal penyebaran kebencian berbasis SARA. Sumber: Polda Metro Jaya
Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.


Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Tiktoker Galihloss3 memegang HP yang digunakan untuk mengunggah konten yang diduga bermuatan SARA. Dokumentasi Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.


Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.


Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

14 hari lalu

Anandira Puspita (baju merah muda), istri anggota TNI yang menjadi tersangka usai mengungkap dugaan perselingkuhan suaminya, dalam jumpa pers di sebuah kafe di Jalan Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Han Revanda Putra.
Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Suami, Anandira Puspita Ajukan Praperadilan

Istri Letnan Satu TNI Malik Hanro Agam, Anandira Puspita, menjadi tersangka usai membongkar dugaan perselingkuhan suaminya


Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

16 hari lalu

Sunan Kalijaga menghadiri Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 19 Februari 2024. TEMPO/Savero Aristia Wienanto
Kuasa Hukum Sebut Anandira Puspita Tak Pernah Izinkan Kasus Dugaan Perselingkuhan Suaminya Diunggah Akun Instagram Ayoberanilaporkan6

Kuasa hukum Anandira Puspita menyatakan kliennya tak pernah mengizinkan admin akun @ayoberanilaporkan mengunggah dugaan perselingkuhan suaminya.


Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

16 hari lalu

Ilustrasi memotret dengan ponsel diam-diam. Foto : Youtube
Pihak-Pihak yang Berkontribusi terhadap Perlindungan Hak Privasi Data Pribadi

Di era digital penting untuk melindungi data pribadi sebagai hak privasi. Siapa saja pihak-pihak yang berperan besar melindungi data diri?